Urusan BPHTB Ditarget Rampung 3 Hari: Balik Nama Tanah dalam 10 Hari
M-Radar News, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, proses peralihan hak atau balik nama tanah ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari.
Target percepatan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam acara Sinkronisasi Layanan BPHTB dan Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Fakta Utama Percepatan Proses BPHTB dan Balik Nama Tanah
Saat ini, proses verifikasi BPHTB menjadi salah satu hambatan utama dalam pelayanan peralihan hak atas tanah. Rata-rata waktu verifikasi di tingkat nasional mencapai 22 hingga 26 hari, dengan variasi antara 14 hingga hampir 40 hari.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas waktu maksimal tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB.
“Jika dalam tiga hari tidak ada verifikasi, maka secara otomatis dianggap disetujui (pendekatan fiktif positif),” ujar Nusron Wahid, pada Senin (10/8/2026).
Proses Balik Nama Tanah
Setelah BPHTB selesai diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli selama dua hari. Kemudian, pengurusan di internal ATR/BPN membutuhkan waktu lima hari. Dengan demikian, total proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Program percepatan ini akan diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari inisiatif yang disebut Menteri Nusron sebagai “kado Indonesia Merdeka”. Tahap awal penerapan akan dimulai di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.
Prioritas utama diberikan pada 76 kabupaten/kota yang mencakup sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan nasional. Pemerintah berencana menyelesaikan percepatan pelayanan di wilayah tersebut dalam tiga bulan pertama.
Percepatan proses BPHTB dan balik nama tanah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, serta mendukung percepatan pembangunan nasional melalui penyelesaian administrasi tanah yang lebih cepat dan transparan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










