M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster melarang penggunaan serta menjual belikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali. Menurutnya, ketentuan ini sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026, sudah tidak ada penjualan kemasan air minum di bawah satu liter dijual di Bali.
