Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi sebagai Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: dok/grdr.

M-Radar News, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Menurutnya, Komisi III DPR RI terus menerima dan mencermati berbagai masukan dari masyarakat maupun ahli hukum terkait ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ke-13 jenis tindak pidana yang diusulkan tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman mengatakan, luasnya cakupan tersebut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Sebab, kewenangan perampasan aset harus dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Ia menegaskan setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus diperlakukan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana juga memiliki kemiripan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, ia menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

DPR Soroti Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Selain pengawasan, Komisi III DPR RI juga tengah mendalami batasan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Habiburokhman mengatakan, berdasarkan masukan dari sejumlah ahli hukum, mekanisme tersebut perlu dibatasi pada jenis tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik serius dan berdampak luas.

Di antaranya tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset juga harus dibarengi dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat untuk menindak aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan, baik melalui sanksi hukum, etika, profesi maupun pidana.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup