Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

​Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. Foto: tangkapan layar.

M-Radar News, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

​Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

“​Dalam kurun waktu delapan minggu itu, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sinkronisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan dalam tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di Rapat Paripurna pada Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangan video yang diunggah akun Instagram @fraksipartaigerindra, Selasa (25/8/2026).

Ia pun menyampaikan, bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Mengingat waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan masih dapat melakukannya dengan menyerahkan konsep secara tertulis agar dapat dipelajari oleh anggota Komisi III,” ujar Habiburokhman.

​Menurutnya, proses penyerapan aspirasi telah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga diiringi harapan agar aturan yang dihasilkan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, masih terdapat sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR bersama pemerintah. Salah satunya menyangkut mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Mekanisme pembuktian terbalik perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kewenangan berlebihan bagi negara. Standar bukti awal yang jelas diperlukan sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya.

Penerapan NCB juga menjadi salah satu isu penting. Mekanisme tersebut dinilai dapat digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Meski demikian, penerapan NCB perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

RUU tersebut juga perlu memastikan pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Kejelasan kewenangan dinilai penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup