M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Sidoarjo, dipastikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama agar proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
