M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menyampaikan, bahwa bagi para pekerja PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akan dipekerjakan kembali. Ia mengungkapkan, pekerja yang terdampak akan mulai dipekerjakan kembali oleh kurator.