Menaker: Bagi Pekerja Sritex Korban PHK Akan Dipekerjakan Kembali Dua Minggu ke Depan

Menaker Yassierli bersama Mensesneg Presetyo Hadim dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara konferensi pers terkait PHK buruh PT Sritex, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (03/03/2025). (Foto: Tangkapan Layar YT Sekretariat Presiden)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menyampaikan, bahwa bagi para pekerja PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK akan dipekerjakan kembali. Ia mengungkapkan, pekerja yang terdampak akan mulai dipekerjakan kembali oleh kurator.

“Kementerian Ketenagakerjaan kerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator. Dalam dua minggu ke depan, pekerja yang terdampak akan mulai dipekerjakan kembali,” ujar Prof. Yessierli dalam keterangan persnya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin (03/03/2025)

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Berikut Langkah Pemprov Jateng Bantu Pekerja Sritex yang Terkena PHK

Menurutnya, hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. Saat ini, Kemnaker terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.

Selain itu, Kemnaker memastikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti JHT dan JKP dapat terpenuhi sehingga manfaat tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pekerja.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Goup berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ungkap Prof. Yessierli.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.

“Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tutup Menteri Prof. Yessierli. (by)

Tutup