M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban. Berkenaan dengan hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.
