M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Nomor 87/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Majelis menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Menurut Majelis, Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan adanya pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 pada sidang yang digelar, Selasa (12/05/2026).
Selain itu, MK juga menilai pada bagian kewenangan, Pemohon tidak menjelaskan dasar kewenangan Mahkamah secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK serta menambahkan frasa “The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Pada bagian kedudukan hukum (legal standing), Pemohon juga hanya memaparkan lima syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang didalilkan. Sementara pada bagian posita, Pemohon tidak menguraikan secara konkret argumen yang menunjukkan pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan ketentuan UUD NRI 1945.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pada Senin (09/03/2026), Pemohon Rachmad Rofik menyatakan bahwa ketentuan mengenai hangusnya sisa kuota internet melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD NRI 1945.
Ia berpendapat, bahwa setelah konsumen membayar paket data, terjadi perjanjian jual beli dan hak atas kapasitas data telah berpindah kepada pembeli. Karena itu, penghangusan sisa kuota yang telah dibayar dianggap sebagai tindakan perampasan hak milik tanpa kompensasi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota internet (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen, selama kartu prabayar masih dalam masa aktif.
