M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/01/2026).
