M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
