M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai Januari 2026. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Penerapan KTR tersebut ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/6465/012/2026 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan pemerintah provinsi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menekankan, bahwa pelaksanaan KTR wajib diterapkan pada tujuh tatanan, termasuk pemasangan tanda larangan merokok, penyediaan area khusus merokok di lokasi yang diperbolehkan, serta pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
Kebijakan KTR diberlakukan secara ketat pada area yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap paparan asap rokok. Lima tatanan di antaranya ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok 100 persen, meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
Sementara itu, dua tatanan lain yaitu tempat kerja dan tempat umum diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok yang terpisah, berventilasi baik, dan tidak mengganggu area bebas rokok.
Gubernur Khofifah meminta seluruh OPD segera melakukan sosialisasi internal dan eksternal agar implementasi KTR berjalan efektif. Setiap instansi diminta melakukan pemantauan rutin, pembinaan, serta memastikan seluruh ketentuan KTR diterapkan secara konsisten di lingkungan kerja maupun jejaring kerja terkait.
“Diharapkan agar masing-masing instansi dapat melaksanakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan serta menerapkan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten,” tulis Gubernur dalam surat edaran yang dikutip, pada Selasa (24/02/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim akan melakukan penilaian implementasi KTR pada Triwulan II Tahun 2026. Penilaian akan fokus pada kesesuaian kebijakan di tiap OPD, kesiapan fasilitas pendukung KTR, serta kedisiplinan dalam penerapan larangan merokok.
OPD diminta melakukan penyesuaian sejak dini untuk mendukung kelancaran evaluasi, termasuk penyediaan sarana pendukung, edukasi pegawai, dan integrasi kebijakan di setiap unit layanan.
Pemberlakuan KTR menjadi bagian dari agenda besar Pemprov Jatim, dalam mendorong kualitas kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya preventif untuk menekan angka perokok pemula serta melindungi kelompok rentan dari dampak asap rokok.
Pemprov menilai, terciptanya lingkungan kerja yang sehat akan mendorong produktivitas pegawai dan mengakselerasi pencapaian pembangunan sumber daya manusia menuju visi generasi emas 2045.
Dengan diterapkannya KTR secara menyeluruh, Pemprov Jatim berharap seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan ruang publik yang lebih aman, sehat, dan bebas asap rokok. (by/*)
