M-RADARNEWS.COM, JATENG – Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggeledahan rumah terduga pelaku tindak kejahatan seksual berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Hal ini dilakukan guna mengungkap bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
