M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bidang Jaga Desa, Forkopimka Buduran, serta dua calon kepala desa dan perwakilan satu calon lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan pentingnya netralitas panitia Pilkades dalam setiap tahapan pemilihan. Ia mengingatkan bahwa panitia bertanggung jawab penuh kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan wajib bersikap independen.
“Jika panitia melanggar aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur kapan dan bagaimana mereka dapat diberhentikan. Pelanggaran prinsip netralitas tidak dapat ditoleransi,” tegas Ainun.
Ia juga mendorong penguatan komitmen melalui penandatanganan fakta integritas, guna memastikan Pilkades berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami minta panitia menyelenggarakan Pilkades secara baik, jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada akhir sambutannya, Ainun menyampaikan ucapan Idulfitri serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta monev.
Sementara itu, perwakilan Kejari Sidoarjo bidang Jaga Desa, Wakhid, menekankan pentingnya objektivitas panitia dalam menjaga kelancaran jalannya Pilkades.
“Pilkades yang aman dan demokratis bergantung pada kepatuhan panitia terhadap aturan pada setiap tahapan. Aparat penegak hukum bertugas mengawasi dan mendampingi agar proses berjalan baik,” ujarnya.
Wakhid juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif, koordinasi lintas pihak, serta dokumentasi yang lengkap dalam mengantisipasi potensi masalah.
Ia turut mengingatkan pemilih dan tim sukses agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta memastikan kehadiran saksi dalam setiap proses terutama saat penghitungan suara. “Semua ini demi menjaga integritas pemilihan,” pungkas Wakhid. (znr/*)
