M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, senilai Rp152 juta yang digarap oleh PT Lince Romauli Raya menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024-2025, diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena para pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.