M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita uang dalam jumlah fantastis dari kasus mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kali ini, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari dua grup korporasi besar yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
