M-RADARNEWS.COM, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
M-RADARNEWS.COM, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
