M-RADARNEWS.COM, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
“Menolak Praperadilan Pemohon seluruhnya,” ujar hakim tunggal I Ketut Somanasa saat membacakan putusan di PN Denpasar, pada Senin (09/02/2026).
Dengan putusan tersebut, hakim menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, telah sah dan sesuai prosedur sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meski permohonan Praperadilan ditolak. Namun, ia menegaskan tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana.
“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” ujarnya.
Pasek Suardika juga mempertanyakan penggunaan pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku serta pasal 83 yang dinilainya telah kedaluwarsa. Ia menyebut, proses berikutnya akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
“Sekarang kita lihat kalau penetapan tersangka itu benar. Kita tinggal menunggu kapan perkara ini dibawa ke Pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 3 ayat (2) KUHP yang mengatur penghentian perkara demi hukum jika tindak pidana tersebut tidak lagi diatur dalam undang-undang yang baru.
“Kalau dihentikan demi hukum ya berhenti. Namun kalau hari ini PN Denpasar membacanya dilanjutkan, silakan publik menilai,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota menyatakan pihaknya juga menghormati putusan hakim dan akan melakukan konsolidasi setelah Praperadilan ditolak.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Made Daging, Wayan Kota menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Itu ranah penyidik kami. Kami koordinasikan dengan penyidik dulu,” ujarnya. (yd/dm)
