M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP).