M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) memusnahkan total 33,5 kilogram organ hewan kurban, terdiri dari 30,7 kilogram hati dan 2,8 kilogram paru, karena dinilai tak layak konsumsi.
