Pemkot Surabaya Usut Dugaan Pungli Dalam Rekrutmen Pegawai Kontrak Dishub

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat untuk mengusut dugaan praktik pungli dalam rekrutmen pegawai kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub). Foto: dok/sub/ist.

M-Radar News, Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa dugaan penarikan uang hingga Rp80 juta dari sejumlah calon pegawai.

​Kasus ini terungkap usai Wali Kota Eri menerima laporan warga melalui layanan hotline. Berdasarkan pengaduan tersebut, empat calon tenaga kerja diduga dimintai uang masing-masing Rp20 juta agar dapat diterima bekerja di Dishub Surabaya. Praktik ilegal ini diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sri Lestari alias Tari.

Baca juga:

​Tari yang sebelumnya bertugas di Dishub diketahui telah dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya sebelum laporan hotline tersebut masuk.

​Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen pegawai. Ia meminta Inspektorat mengusut tuntas aliran dana guna membongkar pihak-pihak lain yang terlibat.

​”Saya ingin memastikan apakah uang Rp20 juta per orang itu dinikmati sendiri oleh ASN bersangkutan atau disetorkan ke pihak lain (atasan). Praktik seperti ini jelas mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Eri, Rabu (4/11/2026).

​Eri juga memerintahkan Inspektorat menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian atau pemecatan jika oknum ASN tersebut terbukti bersalah.

​”Saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan pemeriksaan mendalam serta pengenaan sanksi paling berat. Siapa pun yang terbukti menerima uang harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” ujarnya.

​Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari tiap calon pegawai. Namun, ia mengklaim sebagian uang tersebut telah terpakai untuk keperluan tertentu. Sebagai bentuk jaminan pengembalian, Tari menyerahkan sertifikat rumah, meski ia belum mampu merinci alokasi keseluruhan dana Rp80 juta tersebut.

​Guna mencegah kasus serupa, Eri menekankan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai di Pemkot Surabaya harus berlangsung transparan. Syarat dan tahapan rekrutmen wajib diumumkan secara terbuka demi menjamin keadilan bagi seluruh warga.

Baca juga:

​”Jika masyarakat ingin mendaftar, kriteria disesuaikan dari desil satu sampai tiga dan seluruh prosesnya wajib diumumkan terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat mendapat kesempatan yang sama tanpa ada celah bagi percaloan,” terangnya.

​Eri mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penelusuran Inspektorat dan meminta pihak teradu bersikap kooperatif.

​”Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau teradu tidak jujur, berikan sanksi paling berat: dipecat,” cetusnya.

​Di akhir keterangannya, Eri menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pelayanan publik dan pengawasan pemerintahan.

​”Terima kasih atas laporan yang disampaikan warga. Mari bersama-sama menjaga Surabaya,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Slamet H
Reporter
Tutup