M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.