M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin atau ilegal yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hasil dari pengungkapan itu, polisi menemukan pupuk bersubsidi capai 2,8 ton.