M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menunjukkan ketegasannya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial. Konten tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.
