M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Kerobokan Kelod, Seminyak, dan Jalan Kayu Aya sebagai kebijakan permanen. Penetapan ini dilakukan setelah uji coba berlangsung lebih dari empat bulan.
