M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Kerobokan Kelod, Seminyak, dan Jalan Kayu Aya sebagai kebijakan permanen. Penetapan ini dilakukan setelah uji coba berlangsung lebih dari empat bulan.

Ke depan, pelanggaran terhadap rekayasa lalu lintas tersebut tidak lagi hanya diberikan imbauan, melainkan akan langsung ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Keputusan tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Dishub Badung, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, pada Selasa (14/04/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi menjelaskan, bahwa rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah telah diuji coba sejak 14 Desember 2025 di wilayah Kerobokan Kelod. Selanjutnya, uji coba diperluas ke kawasan Seminyak, Jalan Kayu Aya, dan Jalan Raya Taman pada 14 Februari 2026.

“Selama masa uji coba, penertiban pelanggaran masih sebatas imbauan. Namun kini, setelah ditetapkan secara permanen, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Wiryantara menambahkan, penerapan sanksi tilang akan segera dilakukan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak kepolisian. Selain itu, Dishub Badung juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat melalui camat, pemerintah desa, dan kelurahan.

“Kami akan segera bersurat dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pelaksanaan penindakan. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meminimalkan titik konflik di persimpangan, serta menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pariwisata berkualitas di wilayah Kabupaten Badung.

“Dengan diterapkannya penegakan hukum ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Wiryantara.

Kendati demikian, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan pola arus kendaraan serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas, sehingga kebijakan ini benar-benar mampu menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan mendukung kenyamanan aktivitas maupun sektor pariwisata di kawasan tersebut. (rd/**)

Spread the love