M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, secara aktif menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi yang digelar, pada Senin (29/09/2025), diikuti oleh berbagai perwakilan pelaku usaha, termasuk dari HIPMI, REI, PHRI, Kadin, dan Apersi.
