M-RADARNEWS.COM, BALI – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Senin (01/12/2025).
