M-RADARNEWS.COM, JATENG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan (Satgas Saber PP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan menindak tegas para middle man atau tengkulak yang menaikkan harga pangan di atas ketentuan. Mereka yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) terancam pencabutan izin usaha hingga pidana.
