M-RADARNEWS.COM, JATIM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan, bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi.
