Terkait Putusan MK tentang SD dan SMP Wajib Gratis, Wali Kota Eri: Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menanti juknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan gratis. (Foto: dok/sby/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan, bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi.

Menanggapi putusan MK, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis.

“Itu kita sampaikan juga terkait hal ini masih menunggu juknisnya dari pemerintah (pusat). Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, pada Rabu (02/07/2025).

Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya belum bisa mengambil langkah kebijakan karena belum ada regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia juga menyoroti adanya pernyataan dari menteri yang menyebutkan, bahwa ada sekolah yang masih diperbolehkan memungut biaya, sehingga juknis ini penting untuk menghindari perbedaan penafsiran.

“Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja, biar tidak ada pendapat yang bedo-bedo (yang beda-beda),” ujarnya.

Terlepas dari menunggu juknis, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu juga memaparkan berbagai capaian pembangunan Surabaya pada tahun 2024, khususnya dalam bidang pendidikan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama Pemkot Surabaya, yang tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya tahun 2024 yang mencapai 84,69 persen, angka tertinggi di Jawa Timur.

“Komitmen ini diwujudkan melalui alokasi anggaran pendidikan yang mencapai lebih dari 20 persen atau Rp2,5 triliun,” ujar Wali Kota Eri.

Dalam sektor pendidikan, Pemkot Surabaya telah menggratiskan biaya sekolah bagi lebih dari 180 ribu siswa SD dan SMP negeri. Selain itu, pemerintah kota juga memberikan beasiswa kepada 3.964 siswa penghafal kitab suci dari jenjang TK hingga SMP.

“Selain itu, lebih dari 21.000 siswa SMA/SMK/MA menerima beasiswa dengan total anggaran lebih dari Rp108 miliar, dan 3.500 mahasiswa perguruan tinggi juga mendapatkan beasiswa,” imbuhnya.

Di samping itu, Pemkot Surabaya juga menjalankan program bantuan seragam gratis yang menjangkau 12.850 siswa SMP/MTs negeri dan 6.389 siswa SMP/MTs swasta. Upaya peningkatan mutu pendidikan juga dilakukan melalui program “Sinau Ngaji Bareng” di 234 Balai RW dan “Surabaya Mengajar” yang melibatkan 1.882 mahasiswa.

Tak hanya itu, Kota Surabaya juga menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan inklusi. Saat ini, terdapat empat Rumah Anak Prestasi (RAP), dua TK inklusi, 284 SD inklusi, dan 63 SMP inklusi. Pemkot juga menyediakan Asrama Bibit Unggul bagi anak-anak berprestasi dari keluarga miskin (gamis).

“Kota ini juga peduli pada pendidikan inklusi dengan empat Rumah Anak Prestasi (RAP), dua TK inklusi, 284 SD inklusi, dan 63 SMP inklusi, serta Asrama Bibit Unggul untuk anak berprestasi dari keluarga miskin (gamis),” pungkasnya. (by/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup