M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya Penyakit Virus Nipah. Edaran tersebut menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI tertanggal 30 Januari 2026.
