M-RADARNEWS.COM, JATIM – Jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).
