M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
