M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024, di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center pada 18-19 Desember 2024, yang diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda.
Pj Sekda Jatim menyampaikan, meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota. Namun sesuai arahan dari Bapak Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“Sehingga, diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ungkapnya dilansir, pada Jumat (20/12/2024).
Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, lanjut Bobby, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/ kota.
“Kebijakan Pemprov Jatim ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian, dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jatim,” tutur Pj Sekda Jatim.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kepgub ini juga berdasarkan Pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak (WP),”
Sementara itu, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,35 dari tarif 1,59 menjadi 1,26 dan BBNKB mengalami penurunan 0,59 dari tarif 12,596 menjadi 124, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis. (by/**)
