M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di sektor pendidikan. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi dapat mendukung proses belajar, dan sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
