M-RADARNEWS.COM, BALI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Penutupan total TPA seluas 32,4 hektare ini direncanakan pada akhir Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang praktik open dumping di TPA tersebut.
