Akhir 2025 Ditutup Permanen, TPA Suwung Tidak Lagi Terima Kiriman Sampah Organik

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, dan Satpol PP. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Penutupan total TPA seluas 32,4 hektare ini direncanakan pada akhir Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang praktik open dumping di TPA tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa penghentian operasional TPA Suwung didasarkan pada Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri KLH Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian sistem open dumping dalam 180 hari sejak diterbitkan.

“Kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Sebagai langkah awal, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk secara signifikan, sebelum penutupan permanen pada akhir tahun.

Untuk mengatasi dampak kebijakan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Kedua pemerintah daerah juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) di seluruh wilayah.

Terkait antisipasi resistensi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, dan Satpol PP, Rabu (30/07/2025).

Diungkapkan, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali, dan Satpol PP akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali.

“Saya sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung ini dapat berjalan sesuai amanat Kementerian Lingkungan Hidup,” tutup Made Rentin. (yd/hm)

Tutup