M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional, sedang mengkaji ulang regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai tahun 2026. Salah satu bagian dari kajian ini adalah survei lapangan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).
