M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini, Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP (18) warga Magelang, Jateng.
