M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kesusilaan atau pornografi anak. Dalam kasus ini, Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP (18) warga Magelang, Jateng.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.
“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol. Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Jumat (13/06/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023. Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.
“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,” kata Kombes Abast.
Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.
“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” tambah Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka. “Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nando mengatakan, motif tersangka karena cemburu korban mempunyai kenalan lain.
“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” ujar Kompol Nando. (by/*)
