Langgar Ketentuan Perizinan, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras dan Sita Puluhan Botol
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus menggencarkan pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha melengkapi perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, pengawasan tersebut difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan tata cara distribusi minuman beralkohol.
“Kami melakukan pengawasan serta penindakan berdasarkan informasi masyarakat terkait toko minuman beralkohol yang menjual produk tidak sesuai ketentuan. Ada tiga lokasi yang disasar, yakni di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut,” ujar Rizal, Selasa (13/10/2026).
Rizal menjelaskan, dugaan pelanggaran ditemukan pada penjualan minuman beralkohol secara eceran yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Menurutnya, toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai subdistributor yang peruntukannya untuk kegiatan perdagangan besar atau penyaluran.
Ia menegaskan, pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran langsung kepada konsumen umum. Penyaluran hanya dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemegang izin subdistributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat umum. Mereka hanya dapat menyalurkannya ke hotel, diskotek, bar, dan restoran sesuai aturan yang berlaku,” jelas Rizal.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari dua lokasi. Di lokasi pertama, Kecamatan Pabean Cantian, petugas menyita 16 botol.
Sementara iti, di lokasi kedua di Kecamatan Sukomanunggal diamankan 15 botol. Sementara itu, toko di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup saat petugas melakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP Surabaya juga melakukan penghentian sementara operasional usaha melalui penyegelan lokasi, pemasangan stiker pelanggaran, serta pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP line).
Menurut Rizal, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata niaga minuman beralkohol.
“Penghentian sementara operasional tempat usaha ini dilakukan melalui penyegelan dan pemasangan Satpol PP line. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot Surabaya terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol yang disita telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk kepentingan proses lebih lanjut. Pemilik usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut juga akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, pemilik usaha akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar memberikan efek jera,” tambah Rizal.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Satpol PP menegaskan, pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala.
Rizal menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pahlawan.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan akan terus kami lakukan secara masif. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















