Tegas! Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai Bermasalah di Benowo

Petugas menyegel proyek pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Foto: dok/hum.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menghentikan paksa proyek pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo.

Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran perizinan, hingga kelayakan struktur bangunan yang membahayakan.

Baca juga:

Penertiban tersebut dilakukan berawal dari adanya aduan masyarakat yang masuk melalui saluran hotline Lapor Cak Eri.

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya langsung menerjunkan personel untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, dari pengujian awal, konstruksi bangunan rumah kos tersebut terbukti tidak sesuai standar teknik kelayakan dan berpotensi memicu bahaya keselamatan. Tak hanya itu, pemilik juga belum mengantongi izin pendirian bangunan yang sah.

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap,” ujar Wali Kota Eri, pada Selasa (27/10/2026).

Eri menyayangkan lemahnya pengawasan di tingkat wilayah hingga bangunan tanpa izin bisa berdiri masif. Temuan ini bakal menjadi bahan evaluasi total bagi kinerja aparatur kewilayahan.

“Ini jadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bangunan belum berizin bisa berdiri. Mengapa hal ini sampai dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menerangkan, bahwa pelanggaran tidak hanya menyangkut ketiadaan izin bangunan, tetapi juga menabrak ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Berdasarkan aturan Perda tersebut, kapasitas rumah kos di kawasan permukiman dibatasi maksimal 5 unit kamar atau 10 penghuni. Regulasi juga mewajibkan pemisahan gender penghuni dan melarang operasional kos untuk pasangan suami istri (pasutri).

“Di lokasi, operasional yang berjalan justru kos-kosan campur dan dihuni pasutri. Jadi, seluruh pelanggaran ini akan kita tertibkan,” terang Iman.

Baca juga:

Ia menambahkan, meski Pemkot Surabaya terbuka terhadap investasi usaha rumah kos, para pemilik modal wajib mematuhi aturan baku dan menjaga ketertiban lingkungan tempat tinggal warga sekitar, termasuk penyediaan kantong parkir.

“Kalau penghuninya banyak, kebutuhan parkir otomatis besar. Bangunan ini sama sekali belum menyediakan fasilitas parkir,” lanjutnya.

DPRKPP dan Satpol PP memberikan batas waktu (deadline) selama 7 hari bagi pemilik untuk mengurus perizinan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menegaskan, penindakan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Petugas telah menempelkan stiker pelanggaran di tiga titik bangunan satu unit dalam proses pembangunan dan dua unit lainnya yang sudah beroperasi.

“Kami sudah sampaikan kepada pemilik, setelah penempelan stiker pelanggaran, seluruh aktivitas pembangunan dan operasional wajib dihentikan seketika,” jelas Irna.

Pemilik rumah kos juga diwajibkan menyosialisasikan pengosongan area kepada para penghuni dalam jangka waktu 7 hari ke depan.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik tidak mengindahkan aturan, Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan total. Setelah disegel, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam bangunan,” pungkas Irna.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup