Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Empat Kawasan, Normalisasi Drainase Jadi Prioritas
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus menggencarkan penertiban bangunan tak berizin yang berdiri di atas maupun di sempadan saluran air. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, penertiban telah menyasar empat kawasan, meliputi Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota, mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini mengalami penyempitan akibat keberadaan bangunan. Langkah ini sekaligus dilakukan untuk menunjang optimalisasi sistem drainase di Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menurutnya, penertiban diprioritaskan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dan memanfaatkan area di atas maupun sempadan saluran air.
“Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” kata Mudita, pada Senin (2/11/2026).
Mudita mengungkapkan, penertiban di kawasan Jeblokan II mencakup sejumlah wilayah, mulai Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo. Di wilayah Mulyorejo saja, terdapat sekitar 60 bangunan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun kegiatan lainnya.
“Mulyorejo itu malah ada sekitar 60 bangunan dipakai untuk jualan dan sebagainya,” ujar Mudita.
Sementara itu, penertiban di kawasan Kalianak telah memasuki tahap IV dengan menyasar bangunan yang berdiri di atas sungai. Di Embong Blimbing, penataan difokuskan terhadap bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan area di atas saluran air.
Adapun di kawasan Lidah Wetan, sekitar 30 bangunan masuk dalam sasaran penertiban. Untuk memastikan proses berjalan kondusif, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Di Lidah Wetan itu ada sekitar 30 bangunan. Kita pendekatan melalui tokoh masyarakat dibantu camat dan lurah,” jelas Mudita.
Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian dalam penataan tersebut adalah Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Di kawasan ini, puluhan bangunan yang digunakan PKL berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya dengan status sertifikat hak pakai.
Camat Genteng, Jefry menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan untuk mendukung rencana pemasangan saluran U-ditch sebagai bagian dari normalisasi drainase. Keberadaan bangunan di atas saluran selama ini dinilai menghambat fungsi aliran air karena menyebabkan penyempitan.
“Saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujar Jefry.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan para pedagang. Bahkan, penentuan jadwal pembongkaran pada 28 Oktober 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut.
“Kita juga melewati tahapan sosialisasi. Atas hasil rapat disepakati dan juga permintaan pedagang bahwa pembongkaran disepakati di tanggal 28 Oktober,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap berupaya memberikan solusi melalui penyediaan alternatif lokasi agar para pedagang dapat melanjutkan aktivitas ekonominya.
“Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” pungkas Jefry.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















