Pengadaan Drumband Rp1,2 Miliar di Banyuwangi Disorot, Merek Barang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi alat drumband tersebut seharusnya bermerek MaxPro. Namun pihak sekolah justru menerima alat bermerek Evans. Foto: istimewa

M-Radar News, Banyuwangi – Pengadaan alat drumband di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, dengan total pagu anggaran hingga mencapai Rp1,2 miliar menjadi sorotan publik.

Selain beredarnya pesan berantai yang menyinggung dugaan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), muncul pula dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima sejumlah sekolah.

Baca juga:

Dugaan itu disampaikan seorang tenaga administrasi pengadaan berinisial R. Ia menyebut, alat drumband yang diterima SD Negeri 4 Penganjuran dan SD Negeri 1 Cluring diduga berbeda merek dari yang tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan.

“Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi alat drumband tersebut seharusnya bermerek MaxPro. Namun, berdasarkan informasi yang saya ketahui, pihak sekolah justru menerima alat bermerek Evans,” ujar R saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

R juga menunjukkan foto alat drumband yang disebut diterima pihak sekolah. Meski demikian, kesesuaian barang tersebut dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan barang yang diserahkan.

Menurut R, pengadaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pengadaan yang menggunakan anggaran APBD seharusnya memperhatikan standar kualitas dan spesifikasi barang yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila memang diwajibkan,” katanya.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu ditelusuri, untuk memastikan apakah barang yang diterima telah memenuhi ketentuan dalam dokumen pengadaan.

Pemeriksaan dapat mencakup jenis, jumlah, merek, kualitas, dan spesifikasi teknis barang, dengan mengacu pada dokumen perencanaan, kontrak, serta berita acara serah terima.

Adapun kewajiban pemenuhan SNI perlu dilihat berdasarkan jenis barang dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan yang secara khusus dicantumkan dalam dokumen pengadaan.

beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp “Sekber Media, LSM & DPRD, Toga, Tomas”.
Beredar pesan berantai di grup WhatsApp “Sekber Media, LSM & DPRD, Toga, Tomas” pada Rabu malam (7/10/2026).

Sorotan terhadap pengadaan drumband tersebut, sebelumnya mencuat setelah beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp “Sekber Media, LSM & DPRD, Toga, Tomas” pada Rabu malam (7/10/2026).

Pesan yang dikirim sekitar pukul 19.47 WIB itu menyinggung dugaan pelaporan pengadaan drumband senilai Rp1,2 miliar ke Kejati. Pesan tersebut juga memuat informasi mengenai rencana kedatangan aparat penegak hukum (APH) dari Jakarta ke Banyuwangi.

Dalam pesan itu tertulis, “Dana 1,2 M pengadaan drumband masuk laporan kejaksaan tinggi”. Pesan tersebut kemudian dilanjutkan dengan kalimat, “Dan besok ada APH dari Jakarta turun ke Banyuwangi”, sebelum diakhiri dengan frasa “sekadar info”.

Pesan tersebut kemudian dihapus oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Alfian. Namun, penghapusan pesan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang beredar.

Baca juga:

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat tiga paket pengadaan alat drumband dengan nilai pagu masing-masing Rp400 juta. Total pagu ketiga paket tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Paket dengan kode RUP 67307515 tercatat sebagai pengadaan drumband untuk sekolah dasar negeri di Kabupaten Banyuwangi. Dalam informasi paket tersebut, tercantum SD Negeri 4 Penganjuran dan SD Negeri 1 Cluring.

Sementara itu, paket berkode RUP 67307599 diperuntukkan bagi SMP Negeri 1 Banyuwangi dan SMP Negeri 4 Banyuwangi. Kedua paket tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026.

Paket lainnya mencantumkan SMP Plus Cordova yang berlokasi di Jalan K.H. Achmad Musayyidi Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.

Pencantuman sekolah swasta sebagai penerima manfaat dalam program pengadaan tersebut juga perlu dijelaskan, terutama terkait dasar hukum, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran barang, dan kriteria penerima manfaat.

Sementara itu, informasi yang mengaitkan yayasan pengelola SMP Plus Cordova dengan lingkaran keluarga pejabat daerah juga masih memerlukan verifikasi dan keterangan pihak terkait. Apakah ada unsur konflik kepentingan.

Hingga berita ini dimuat, redaksi M-Radar News masih berupaya meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, pihak penyedia barang, serta pihak sekolah yang disebut menerima alat drumband tersebut.

M-Radar News akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi, dan informasi tambahan yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi tersaji secara berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Boby Y Christ
Reporter
Tutup