M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyebut Jois Kambu tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Hal ini disampaikan oleh Andhika Hendra Septian mewakili KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 yang digelar, pada Rabu (08/05/2024).

Andhika menyampaikan jawaban Termohon di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Jawaban ini menanggapi perkara yang diajukan oleh Jois Kambu, calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 1 untuk Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 6.

“Sesuai dengan ketentuan PMK nomor 2 tahun 2023, syarat jelas dan nyata untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah adanya rekomendasi dari partai. Dalam sidang pada 30 April 2024, Pemohon menyampaikan bahwa ia belum mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari partai,” ungkap Andhika menanggapi Perkara Nomor 38-02-04-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, Termohon meminta agar Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Selain KPU dan Bawaslu, Ortis F. Sagrim selaku Pihak Terkait menyatakan dalam keterangannya bahwa sebelumnya ia memiliki rekomendasi dari partai. Namun, karena perintah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, rekomendasi tersebut telah dicabut. Akibatnya, saat ini Pihak Terkait tidak memiliki rekomendasi, sama seperti Pemohon.

“Sebelumnya Pihak Terkait memiliki rekomendasi dari Partai. Namun karena arahan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, rekomendasi tersebut dicabut, sehingga saat ini Pihak terkait tidak memiliki rekomendasi, sama seperti Pemohon,” ungkap Ortis.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan adanya penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD dari partai yang sama, yaitu Ortis Fernando Sagrim. Menurutnya, Ortis Fernando Sagrim seharusnya hanya memperoleh 4.320 suara, namun oleh Termohon (KPU, red) ditetapkan sejumlah 4.794 suara. Sementara itu, Pemohon, yang seharusnya memperoleh 4.342 suara, hanya ditetapkan mendapatkan 4.106 suara oleh Termohon.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara untuk Pemohon sesuai dengan jumlah yang dianggap benar oleh Pemohon.

Sumber : Humas MKRI
Editor : Redaksi
Spread the love