Dianggap Lengkap (P21), Dua Tahanan Polsek Abiansemal di Limpahkan Ke Kejari Badung

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-        Penyidik Unit Reskrim Polsek Abiansemal, pagi ini melimpahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa ke Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Rabu, (27/11/2019).

Penyerahan kedua tersangka I Wayan gondol (43) tahun, asal Kubu Karangasem dan Nur Azis (16), asal Lumajang Jawa Timur beserta barang buktinya, lantaran sudah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Nyoman Sudarma, SH,MH., mengatakan, bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak dengan dugaan petugas serta tersangka mengakui perbuatannya.

“Kedua tersangka ini sering meresahkan masyarakat, yang sudah cukup lama kita jadikan target,” ucap Nyoman Sudarma kepada humas Polres Badung.

Kapolsek Abiansemal Kompol IB. Putu Mertayasa, S.Ag., membenarkan adanya pelimpahan tersebut dan menjelaskan kedua tersangka tersebut merupakan atensi dari pihaknya untuk segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. (Rls/*)

Tutup