Satpol PP Buleleng Sidak Pembangunan Villa di Lahan Sawah Dilindungi Giri Emas: Pelanggaran Izin dan Ancaman Ketahanan Pangan

Satpol PP Buleleng Sidak Pembangunan Villa di Lahan Sawah Dilindungi Giri Emas: Pelanggaran Izin dan Ancaman Ketahanan Pangan

M-RadarNews, Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peraturan Daerah (Perada) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 25 Juni 2026, ke lokasi pembangunan villa di lahan sawah dilindungi (LSD) di Dusun Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, yakni LSM Desa Giri Emas dan LSM Desa Sangsit. Kehadiran Satpol PP didampingi oleh Tim Kecamatan Sawan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengadakan, sidak ini dilandasi oleh Surat Tembusan nomor 400.7.23.3444/VI/Kec.Sawan/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang berisi laporan pemantauan dan monitoring bangunan rumah. “Kegiatan bidang Perada melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap surat tembusan tersebut terkait adanya laporan dari LSM di Desa Giri Emas dan Desa Sangsit,” ujar Kappa saat dikonfirmasi.

Tim gabungan mendatangi lahan seluas 50 are, di mana pembangunan villa direncanakan di atas lahan seluas 7 are. Saat sidak, pemilik lahan tidak berada di lokasi karena bertempat tinggal di Jakarta. Tim hanya bertemu dengan pengawas proyek yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan. “Pemilik dihubungi melalui telepon dan menyatakan bahwa tanah sawah itu dibeli pada tahun 1986. Pembangunan villa dilakukan di lahan 7 are dari total 50 are,” beber Kappa.

Berdasarkan data awal dan laporan LSM, dipastikan bahwa lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan belum memiliki izin pembangunan. PUPR Perkim telah merekomendasikan agar pemilik mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan dokumen perizinan lainnya sebelum memulai proses pembangunan.

Dasar Hukum dan Dampak Pelanggaran

Pembangunan di atas LSD diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. LSD merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dialihfungsikan secara permanen guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Pelanggaran seperti ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian di Buleleng. Menurut data Dinas Pertanian Buleleng, luas lahan sawah di Kabupaten Buleleng terus menyusut akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan, pariwisata, dan industri. Jika dibiarkan, hal ini dapat memperparah penurunan produksi padi lokal dan meningkatkan ketergantungan pada pasokan dari luar daerah.

Aspek Detail
Lokasi Dusun Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng
Luas Lahan Total 50 are
Luas Bangunan Villa 7 are
Status Lahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Status Izin Belum memiliki KKPR, PBG, dan dokumen perizinan lainnya
Pemilik Lahan Berdomisili di Jakarta
Pelapor LSM Desa Giri Emas dan Desa Sangsit

Reaksi Masyarakat dan LSM

Pengaduan dari LSM Desa Giri Emas dan Desa Sangsit menunjukkan kepedulian warga terhadap perlindungan lahan pertanian. Anggota LSM, Putu Santi Arsana dan Nyoman Sumardana, menyatakan bahwa pembangunan villa di LSD sangat meresahkan. “Lahan sawah dilindungi seharusnya tidak boleh dibangun. Ini jelas melanggar aturan dan mengancam keberlanjutan pertanian kami,” ujar Putu Santi Arsana saat ditemui di lokasi.

Masyarakat sekitar juga mengkhawatirkan dampak lingkungan seperti berkurangnya daerah resapan air dan perubahan tata air sawah yang dapat mempengaruhi irigasi. Selain itu, keberadaan villa di tengah sawah dikhawatirkan akan mengubah karakter pedesaan dan meningkatkan tekanan terhadap infrastruktur setempat.

Langkah Selanjutnya: Sanksi dan Tindak Lanjut

Satpol PP Buleleng akan melanjutkan proses hukum dengan memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik lahan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Kepala Satpol PP Kappa menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang, terutama yang menyangkut LSD. Ini menyangkut kepentingan publik jangka panjang.

PUPR Perkim juga akan melakukan pendampingan agar pemilik lahan mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, mengingat status lahan sebagai LSD, kemungkinan besar izin pembangunan tidak akan diberikan. Pemilik lahan dihadapkan pada pilihan: menghentikan pembangunan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai sawah, atau menghadapi proses hukum yang berujung pada pembongkaran.

Implikasi Lebih Luas: Ancaman Ketahanan Pangan Nasional

Kasus di Giri Emas hanyalah salah satu contoh dari maraknya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Menurut data Kementerian Pertanian, setiap tahun Indonesia kehilangan sekitar 100.000 hektar lahan sawah akibat alih fungsi lahan. Buleleng sebagai salah satu lumbung padi di Bali sangat terdampak. Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Bali akan mengalami defisit beras dan harus mengimpor dari luar pulau.

Pemerintah daerah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun implementasinya masih lemah. Banyak pemilik lahan yang memanfaatkan celah hukum dan minimnya pengawasan untuk mengalihfungsikan lahannya. Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas.

Sidak yang dilakukan Satpol PP Buleleng merupakan langkah positif dalam menegakkan peraturan tata ruang. Namun, pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. LSM dan warga setempat telah menunjukkan peran penting sebagai pengawas sosial. Ke depan, perlu ada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi lahan sawah dilindungi dari ancaman pembangunan ilegal. Hanya dengan komitmen bersama, ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan di Buleleng dapat terjaga untuk generasi mendatang. (*)

Tutup