Polda Jatim Berhasil Bongkar Prostitusi Online Dibawah Umur
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ((Jatim) berbasil bongkar kasus prostitusi online anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP.
Pengungkapan itu pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, ini terjadi di Hotel N di Jalan S. Parman No. 52 – 54, Dsn. Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial BD (39) warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Hardoko didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Zulham dan Kasubdit Siber, AKBP Wildan, Rabu (10/03/2021), menjelaskan terkait modus operandi diawali pada bulan November 2020, tersangka BD mengenal “Mawar” wanita dibawah umur berusia 16 athun.
Tersangka sudah kali ketiga (3) melakukan atau menggunakan jasa komersil atau layanan seks yang dilakukan oleh Mawar.
Tersangka melakukan tindak pidana prostitusi online dengan cara menjual “Mawar” dengan modus menawarkan seks tukar pasangan (threesome) dengan harga Rp300 ribu untuk berkencan atau ‘main’ bersama-sama.
Kronologis kejadiannya sekira Januari 2021, petugas melakukan patroli Siber (cyber patrol) Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.
Berkat kerja keras itulah, akhirnya Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang bukti di TKP.
Tersangka dilakukan penangkapan di kamar Hotel N yang beralamatkan di Jl. S. Parman No. 52 – 54 Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti diamankan berupa dari tersangka BD HP Merk Samsung Galaxy A51 warna Putih Hitam dengan SIM card 0813330xxxx, IMEI 1: 352353116370377 IMEI 2: 352354116370375.
Disita dari saksi Mawar sebuah Hp Merk Samsung Galaxy J1 warna Rose Gold, dengan sim card 081235621167 IMEI 1: 357941074907118, IMEI 2: 357942074907116.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Jo. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (red/tnpj)








