Terkait Dugaan Pengkondisian Proyek BPKAD, Begini Tanggapan Pengamat Andi Purnama
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Pekerjaan perbaikan pagar halaman di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi yang diduga menyalahi aturan. Pasalnya, kegiatan rehabilitasi pagar halaman kantor dinas ini dikerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.
Pekerjaan yang sudah menyalahi aturan tersebut juga ramai jadi sorotan sebagian media, karena sesuai data di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banyuwangi, sedangkan pekerjaan tersebut tahap tender saat ini masih evaluasi penawaran.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Andi Purnama menanggapi informasi yang sudah beredar luas ini.
Menurutnya, merujuk peraturan pengadaan barang dan jasa, setiap kegiatan yang bersifat pembangunan fisik harus melalui tahapan peraturan yang ada.
“Tidak boleh kegiatan itu tiba-tiba dilaksanakan mendahului SPK. Kontraktor atau penyedia jasa yang melaksanakan kegiatan tersebut, jika akan memulai pekerjaan tentunya ada prosedur yang namanya SPK,” kata Andi, Rabu (30/03/2022).
Andi mengaku miris, sebab BPKAD merupakan fungsi dari pada keuangan daerah. Harusnya, kata dia, BPKAD lebih paham dan sangat ketat terhadap peraturan atau SOP penyusunan yang bersifat anggaran yang bersumber dari pemerintah.
“Ini dapat diduga kegiatan tersebut melanggar terhadap baik norma maupun peraturan perundangan. Ini sangat disayangkan, apabila temuan ini benar adanya,” ujar Andi.
Ditanya dugaan adanya pengkondisian atau kongkalikong, menurut Andy, hal itu bisa saja terjadi. Karena SPK belum terbit, sedangkan pekerjaan sudah mulai dieksekusi.
“Bisa diduga, karena kegiatan yang tidak melalui tahapan yang benar pasti adanya konspirasi atau kongkalikong,” ungkapnya.
Menurutnya, penyedia jasa tidak boleh mendahului apabila SPK belum terbit. Karena Surat Perintah Kerja merupakan langkah awal dalam proses pelaksanaan kegiatan.
“Jadi penyedia jasa harus mempersiapkan secara administratif, baik desain, perencanaan, baik prosedur keuangan, katakan yang disusun ataupun dipersiapkan untuk suatu jaminan, misalkan,” pungkas Andi Purnama. (ris/*)








